Gedung Pemerintah Pusat di Jakarta Bisa Disewa Perusahaan Swasta Usai Ibu Kota Resmi Pindah Kaltim
Ilustrasi kendaraan melintasi jalur yang bertetangga langsung dengan deretan gedung di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan nasib gedung-gedung milik pemerintah pusat usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketika perpindahan Ibu Kota resmi dilakukan, bangunan dan kantor pemerintah pusat jelas dikosongkan. Karenanya, pemerintah berencana untuk membuka ruang untuk menyewakan bangunan yang ditinggalkan kepada perusahaan swasta.

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," kata Heru kepada wartawan, Kamis, 5 Januari.

Seiring dengan itu, Pemprov DKI telah merevisi aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi yang ada di Jakarta. Dalam aturan lama, penetapan tata ruangnya cukup saklek. Misalnya, zona pemerintahan dilarang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan selain pemerintahan.

Saat Ibu Kota akan dipindahkan ke Nusantara, Kalitim, Pemprov menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona tersebut untuk perkantoran.

"Dulu kan RDTR kita menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain. Kami diminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral," ungkap Heru.

Meski demikian, lanjut Heru, saat Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota, pengelolaan gedung-gedung tersebut tetap dipegang oleh pemerintah pusat.

"Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namun dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat," urainya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI telah membentuk tim kecil untuk membahas tata ruang setelah tidak lagi menjadi IKN. Pemprov DKI menjadi tim pendukung yang menyiapkan data tata ruang sebelum dan setelah perpindahan IKN.

Pembentukan tim kecil tersebut dicetuskan ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengadakan pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa di Balai Kota DKI Jakarta pada November 2022 lalu.