JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI mulai menyusun perencanaan konsep pengelolaan aset-aset milik pemerintah pusat yang bakal ditinggalkan saat tata pemerintahan telah resmi berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Sampai saat ini pemerintah pusat belum menghibahkan aset-aset seperti gedung yang akan dikosongkan pascaperpindahan IKN. Namun, menurut Ismail, tak ada salahnya Pemprov DKI membuat perencanaan makro atas pengelolaan tersebut.
“Sebelum berbicara mengenai aset yang bisa dikelola mana yang tidak, harus dipahami terlebih dahulu adalah ini mau seperti apa konsep membangun Jakarta ke depannya. Karena dari situlah nanti kita bisa mempertimbangkan pengelolaan aset-aset eksisting termasuk yang warisan dari pemerintah pusat,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa, 17 September.
Setelah menanggalkan status Ibu Kota, Jakarta diproyeksikan sebagai kota global.
Karenanya, Ismail menekankan aset peninggalan pemerintah pusat yang bisa dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta nantinya harus memberi nilai lebih bagi peningkatan pendapatan daerah.
Mengingat, jika tidak dimaksimalkan, muncul kekhawatiran aset warisan pemerintah pusat menjadi terbengkalai.
“Saya pikir memang benar daripada itu jadi satu bangunan yang mangkrak atau menganggur, maka Pemprov DKI Jakarta sudah selayaknya melirik itu untuk dioptimalkan,” tutur Ismail.
“Namun sekali lagi bukan sekedar menggunakan. Tapi ini tidak boleh terlepas dari grand design bagaimana kita membangun Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan nasib gedung-gedung milik pemerintah pusat usai Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Nusantara.
Ketika perpindahan Ibu Kota resmi dilakukan, bangunan dan kantor pemerintah pusat jelas dikosongkan. Karenanya, pemerintah berencana untuk membuka ruang untuk menyewakan bangunan yang ditinggalkan kepada perusahaan swasta.
"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," kata Heru kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Seiring dengan itu, Pemprov DKI telah merevisi aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi yang ada di Jakarta. Dalam aturan lama, penetapan tata ruangnya cukup saklek. Misalnya, zona pemerintahan dilarang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan selain pemerintahan.
Saat Ibu Kota akan dipindahkan ke Nusantara, Kalitim, Pemprov menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona tersebut untuk perkantoran.
"Dulu kan RDTR kita menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain. Kami diminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral," ungkap Heru.
Meski demikian, lanjut Heru, saat Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota, pengelolaan gedung-gedung tersebut tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
"Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namun dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat," urainya.
Pemprov DKI telah membentuk tim kecil untuk membahas tata ruang setelah tidak lagi menjadi IKN. Pemprov DKI menjadi tim pendukung yang menyiapkan data tata ruang sebelum dan setelah perpindahan IKN.
Pembentukan tim kecil tersebut dicetuskan ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengadakan pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa di Balai Kota DKI Jakarta pada November 2022 lalu.