Penangkapan Terduga Teroris di Jawa Timur Masih dalam Proses Penanganan
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengunjungi gereja Santo Yosep Mojokerto (Antara Jatim/SI/IS)

Bagikan:

JAKARTA - Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan kasus penangkapan terduga teroris di Pungging Mojokerto dalam proses penanganan oleh petugas.

"Itu (penangkapan terduga teroris) masih dalam proses," katanya saat meninjau kesiapan Natal di Gereja Santo Yosep, Kota Mojokerto, Jatim, dilansir Antara, Kamis, 24 Desember.

Ia mengatakan, untuk langkah-langkah lanjutan rekan-rekan dari Brimob melakukan sterilisasi dan juga pemeriksaan-pemeriksaan.

"Kalau untuk itu (penangkapan terduga teroris) masih dalam penanganan," katanya.

Ia mengatakan, terkait penangkapan terduga teroris di Mojokerto masuk dalam gangguan Kamtibmas, sehingga pada perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dilaksanakan pengamanan sesuai dengan protokol tetap (Protap).

"Itu masuk pada persoalan gangguan Kamtibmas, sehingga apa yang ada akan kita laksanakan sesuai protokol yang diadakan setiap tahun untuk perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Ia mengata, hari ini dirinya berada ada di kota Mojokerto tepatnya di Gereja Santo Yoseph untuk melihat sejauh mana yang dilakukan sudah sesuai dengan kementerian agama dari agama Kristen.

"Kementerian sudah memberikan batasan-batasan khususnya bagi gereja yang pertama, melaksanakan giat acara kebaktian tersebut diberikan batas adalah 25 persen dan yang kedua tetap mengedepankan protokol kesehatan." ucap Wakapolda Jatim menegaskan.

"Saya melihat banyak yang sudah dilaksanakan dan Saya bangga terhadap panitia di sini adalah bisa melakukan instruksi dari kementerian dengan menyiapkan masker untuk para jemaat di sini juga akan dimanfaatkan oleh panitia untuk melihat atau identifikasi," tutur-nya.

Dari informasi yang dihimpun, petugas Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris berinisial HAB selaku pemilik Tour & Travel Umroh Haji di Desa Pungging Kabupaten Mojokerto, Jatim, pada Rabu, 23 Desember sekitar pukul 14.10 WIB.

Dalam ungkap kasus itu petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya busur panah, anak panah, parang, golok, telepon genggam, paspor dan juga dompet hitam.