BANDA ACEH - Polres Pidie menetapkan sopir truk pengangkut crude palm oil (CPO) sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Sopir berinisial Bac (41), warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi dikutip Antara, Rabu, 4 Januari.
Mahruzar menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk CPO itu belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kejadian tersebut.
"Tersangka Bac disangkakan pasal 310 jo pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.
BACA JUGA:
Peristiwa kecelakaan yang merenggut enam korban jiwa itu bermula dari truk CPO yang dikemudikan oleh Bac melaju dari arah Banda Aceh dan mengalami rem blong saat melewati turunan di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Beutong, pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Truk itu hilang kendali dan terbalik ke bagian kanan badan jalan hingga menimpa mobil Honda Jazz yang melaju dari arah berlawanan.
Dalam kejadian itu, enam orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka yang kini masih dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.