KUPANG - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.
“Tim penyidik dari Polres Lembata sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Desember.
Hal ini disampaikan berkaitan perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum diduga anggota kepolisian yang bertugas di Lembata terhadap OGDJ pada Selasa, 27 Desember lalu.
Empat saksi tersebut adalah Ance, saudara kandung korban yang diduga dianiaya, Marjuni, Arnoldus Taenana, Stefanus Lia Bayo. Sementara korban yang dianiaya sendiri belum diperiksa karena menurut keluarga, korban adalah OGDJ.
Tim penyidik, ujar dia, sudah meminta bukti kepada keluarga korban untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter soal kondisi kesehatan korban. “Tetapi keluarga belum bisa menunjukkan surat tersebut,” ujar dia.
Polisi, ujar dia, masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami korban.
Selain itu, paparnya, tim penyidik masih kesulitan mengungkap kejadian tersebut karena belum ada saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan korban.
Untuk bisa memeriksa korban, kata dia, Polres Lembata telah berkoordinasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT.
“Penyidik tengah mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami korban,untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya,” tambah dia.
Kapolda Irjen Johanis Asadoma sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu.
BACA JUGA:
“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” ujarnya.