Bagikan:

KUPANG - Polda NTT telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok organisasi kemasyarakatan di Kota Kupang terhadap mahasiswa Papua.

"Sampai dengan Sabtu pekan lalu sudah lima saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, dikutip dari Antara, Senin, 5 Desember. 

Persekusi diduga dilakukan saat sejumlah mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa pada Jumat, 1 Desember dalam rangka memperingati deklarasi Provinsi Papua Barat.

Saat berunjuk rasa itulah mereka didatangi sejumlah oknum ormas di Kota Kupang, yakni Ormas Garda Flobamora dan Garuda. Adu mulut pun tak terhindarkan antara ormas dengan mahasiswa.

Dari video yang beredar, sejumlah mahasiswa itu tak membalas pukulan dari beberapa orang yang tergabung dalam ormas tersebut.

Ariasandy menambahkan, lima saksi yang telah dipanggil dan diperiksa berasal dari Ormas Garuda, salah satu ormas yang terlibat dalam kasus persekusi itu.

"Status mereka hanya sebagai saksi dan itu merupakan pemanggilan untuk pemeriksaan awal," ujar dia.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah anggota ormas itu dilakukan berdasarkan video yang beredar, tanpa berdasarkan laporan polisi.

Sementara laporan polisi sudah dibuat oleh Polresta Kupang Kota dan nantinya LP tersebut akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.

"Hari Rabu nanti akan kembali dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, baik dari pihak ormas maupun dari pihak pelaksana yang menggelar unjuk rasa," tambah dia.

Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma menegaskan, tindakan kekerasan oleh sekelompok ormas di Kota Kupang terhadap mahasiswa Papua tidak dapat dibenarkan.

"Oleh karena itu, Polda NTT akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua," katanya.