Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria berasal dari Tambun, Kabupaten Bekasi bernama Addin Arifin melaporkan Bahar Smith atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain Bahar Smith, Addin juga melaporkan dua orang lainnya berinisial MAS dan F.

“Kami mewakili korban melaporkan dugaan suatu tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan perusakan yang terjadi di kediaman klien kami,” kata kuasa hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus.

Harry menyebut untuk kasus yang dilaporkan kliennya telah ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan pihak kepolisian.

“Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya,” ujarnya.