Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menyatakan telah mengetahui kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi, tak diketahui secara rinci perihal kasus yang dilaporkan.

"Saya nggak tahu, kalau tidak salah menyebar kebencian di laporannya," ujar Ichwan saat dihubungi, Senin, 20 Desember.

Perihal pelaporan itupun, kata Ichwan, baru diketahui malam tadi. Padahal, pelaporan terhadap kliennya telah dilakukan sejak 7 Desember.

"Baru tahu semalam (soal pelaporan)," katanya.

Meski demikian, Ichwan menyatakan kliennya bakal menghadapi kasus itu. Bahkan, jika kasus ini pun telah masuk tahap pemeriksaan, kliennya akan hadir sebagai warga negara yang baik.

"kita taat hukum, selama ini Habib Bahar kooperatif, warga negara yang baik, apa yang diminta oleh undang-undang pasti kita taat," kata Ichwan.

Penceramah, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Bahkan, dalam pelaporan itu tak hanya Bahar bin Smith yang menjadi terlapor. Sebab, Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan yang sama.