JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebagai pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pendalam dan pencarian alat bukti masih dilakukan tim penyelidik.
"Saat ini pendalaman sedangan dilakukan oleh Ditreskrimum," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 5 Juli.
Untuk perkembangan pengusutan kasus itu, penyelidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang perihal jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.
Disampaikan saksi yang diperiksa merupakan pihak pelapor maupun dari serikat karyawan garuda (sekarga).
"Sementara saksi-saksi yang sudah diklarifikasi antara lain dari pelapor kemudian saksi dari Sekarga," kata Ade.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sedianya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terlapor Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Dwi Yulianta, dan Pengacara Sekarga, Tommy Tampatty.
BACA JUGA:
Pelapran itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Desember 2023.
Pelaporan itu karena Irfan menilai pihak terlapor berbicara tak sesuai fakta perihal pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.
"Mereka ternyata tak melaporkan, terus cawe-cawe di media bilang laporkan atas tindakan kejahatan. Makanya yang saya lakukan (melaporkan) adalah pencemaran nama baik," kata Irfan.