Jawaban Siwi Sidi dalam Kasus 'Gundik' Pramugari Garuda
Pramugari Garuda Siwi Sidi dan kuasa hukumnya (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purnawanti, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Siwi datang untuk diperiksa perdana terkait laporannya terhadap akun twitter @digeeembok.

Dalam agenda pemeriksaannya, pramugari maskapai pelat merah itu dicecar 42 pertanyaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam. Siwi mengklarifikasi isu dirinya yang dikabarkan menjadi gundik atau istri simpanan.

Siwi pun mengaku siap menjalani proses hukum yang telah berjalan, termasuk bila polisi memanggil sejumlah koleganya untuk dimintai keterangan. "Siap (menghadap proses hukum). Belum koordinasi dengan penyidik (soal jumlah saksi yang akan dihadirkan)," kata Siwi.

Menurut pengacara Vidi G Syarief yang menjadi kuasa hukum dari Siwi Sidi, membantah tegas soal postingan akun Twitter @digeeembok. Ditegaskannya postingan 'gundik Garuda' yang ditujukan kepada kliennya merupakan fitnah. Dirinya menuding ada orang dibalik media sosial yang mencari keuntungan, dari isu-isu yang tidak benar. 

"Ya pasti orang-orang ya bukan media, tapi orang yang berkecimpung di bidang bisnis itu sepeti lambe turah. Yang mengambil keuntungan finansial pasti dari memfitnah dan membully orang baik secara elektronik maupun yang lainnya," papar Vidi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan telah selesai memeriksa Siwi sebagai pihak pelapor. Selain itu penyidik juga akan pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan ahli terkait kasus ini.

"Kalau semua selesai diperiksa diambil keterangannya, hasil ini akan digelarkan untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang dipersangkakan pencemaran nama baik media elektronik ini masuk atau tidak. Kalau memang masuk, akan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, akun @digeeembok sebelumnya telah dilaporkan oleh Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa. Sebab, para petinggi perusahaan plat merah itu dikatakan sebagai germo.

Dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keterangannya. Sehingga, atas dugaan pencemaran nama baik, pemilik akun Twitter itu dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara.