Bagikan:

JAKARTA - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti memutuskan untuk mencabut pelaporan dugaan pencemaran nama naik yang dilakukan akun @digeeembok. Pencabutan dilakukan pada awal bulan ini. 

"Memang benar, sejak 10 Juli 2020 lalu, yang bersangkutan sudah mencabut laporan dan sudah diterima," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Meski demikian, Yusri tak menjabarkan alasan di balik pencabutan tersebut. Hanya saja, dengan pencabutan itu penyelidik nantinya akan menetukan apakah perkara itu dihentikan atau tidak.

"Jelas pasti mencabut laporan dengan satu alasan. Kita lagi teliti semua," kata Yusri.

Siwi Sidi Purwanti, melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik. Sebab, Siwi disebut sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Pelaporan Siwi Sidi itu telah teregistrasi dengan nomor dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Desember 2019.

Sehingga dengan laporan itu, pemilik akun Twitter tersebut disangka Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.