JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum membebankan sanksi apapun kepada sopir truk sampah mereka yang terlibat kecelakaan dengan pemotor hingga tewas. Sopir tersebut berstatus pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI.
"Dia statusnya masih PJLP sampai tanggal 31 Desember. Cuma kita belum ngambil keputusan apa-apa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.
Yogi menguraikan, saat ini Dinas LH DKI masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait dugaan sopir truk menabrak pemotor yang meninggal dunia tersebut.
Hasil penyelidikan itu, lanjut dia, akan menjadi dasar keputusan atas pengenaan tingkatan sanksi yang dibebankan kepada sopir tersebut
"Nanti kita ambil untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian. Misalnya sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau putus kontrak. Semuanya, menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian nanti," ujar Yogi.
Sebelumnya, pengemudi motor Yamaha Vega R NRKB G-6942-DR berinsial G tewas usai terlibat kecelakaan dengan truk sampah NRKB B-9476-TOR yang diduga milik Pemerintah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan kejadian itu terjadi Jalan Gatot Subroto Arah timur, GT Kuningan 2, Sabtu, 24 Desember, pukul 20.10 WIB.
Kejadian itu bermula saat truk yang dikemudikan AS melaju dari arah barat menuju ke Jalan Gatot Subroto. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) truk menabrak korban yang saat itu membonceng rekannya, M.
BACA JUGA:
Korban tewas dibawa ke RSCM, sedangkan penumpang yang mengalami luka dibawa RS Tebet, Jakarta Selatan.
“(Pengemudi motor) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP. Kemudian dibawa ke RSCM. (Penumpang sepeda motor) mengalami luka-luka dan dibawa ke RS TEBET untuk mendapatkan perawatan,” kata Jhoni saat dikonfirmasi.
Sementara itu kendaraan yang rusak telah dievakuasi. Perihal pengemudi truk sampah sudah diamankan pihak kepolisian. “Masih dalam proses penyidikan,” tutupnya.