JAKARTA - Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky menyoroti Irjen Nico Afinta yang tak kunjung disidang etik. Padahal Nico telah dicopot sebagai Kapolda Jawa Timur buntut peristiwa yang menewaskan 136 orang itu.
Menurutnya, Irjen Nico Afinta merupakan polisi yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Sebab, ia sempat menyebut tembakan gas air mata yang menjadi banyaknya korban jiwa telah sesuai prosedur.
"Walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," ujar Anjar kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.
Selain itu, Irjen Nico Afinta sudah dilaporkan ke Propam Polri. Pelaporan itu teregistarsi dengan nomor SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
Namun, belum ada tindak lanjut untuk memproses jenderal bintang dua itu secara internal.
Di sisi lain, Anjar membeberkan tiga alasan eks Kapolda Jawa Timur itu layak disidang etik. Pertama, Irjen Nico Afinta merupakan pucuk tertinggi dalam penanganan keamanan saat laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang berujung ricuh pada Sebtu 1 Oktober.
"Untuk menggerakkan Polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jawa Timur," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kemudian, keamanan di Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi melibatkan anggota Brimob. Menurutnya, satuan kepolisian itu hanya bisa dikerahkan oleh Polda.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," sebutnya
Terakhir, mengenai izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya. Dikatakan, bila pihak yang menerbitkannya, yakni Irjen Nico Afinta.
"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," kata Anjar.