Tak Hanya Dilaporkan Pidana, Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Bakal Diadukan ke Propam
Irjen Nico Afinta/DOK Polda Jatim

Bagikan:

JAKARTA - Tim Gabungan Aremania (TGA) tak hanya akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta secara pidana. Nico juga bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan," ujar Kuasa hukum TGA Anjar Nawan kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Pengaduan ke Propam Polri itu rencananya dilakukan pada Sabtu, 19 November. Alasan pelaporan karena Nico Afinta merupakan petinggi Korps Bhayangkara sehingga Mabes Polri yang mesti menangani dugaan pelanggaran pidana atau pun etik.

Selain itu menurut Anjar, proses penindakan etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Terlebih, sampai saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan penindakan internal tersebut.

"Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang etik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata Anjar.

TGA mendatangi Bareskrim Polri dengan tujuan melaporkan Irjen Nico Afinta dan jajarannya buntut tragedi maut di Stadion Kajuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

"(Melaporkan, red) Polda dan Polres. Paling tinggi Kapolda," ujar Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan.

Laporan dibuat karena hasil proses penyidikan saat ini dianggap tak sepenuhnya menyentuh peristiwa tindak pidana.

Menurut Andy, penggunaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian tak membuktikan rangkaian tindak pidana saat terjadinya tragedi maut tersebut.

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana," ungkapnya.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi mengenai pelaporan itu diterima atau tidak oleh Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.