Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 'menyerang' status justice collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Serangan itu bermula saat tim penasihat hukun melontarkan pertanyaan kepada ahli hukum pidana Elwi Danil mengenai adanya tidaknya perbedaan bobot atau kualitas keterangan dari JC dengan saksi atau terdakwa lainnya dalam suatu persidangan.

Ahli pun menyebut bila tak ada aturan atau pendapat yang menyatakan bahwa nilai keterangan seorang JC berbeda. Sehingga, semua kesaksian akan memiliki bobot yang sama.

"Sehingga, dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah justice collaborator ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," ujar Elwi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Lalu, Elwi kembali dipertanyakan mengenai keterangan yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian apakah melihat dari sosok pemberi kesaksian atau kesesuaian dengan rangkaian peristiwa dengan alat bukti.

Namun, ihwal tersebut ia tak bisa berbicara banyak. Elwi hanya menekankan sejatinya kewenangan majelis hakim untuk menilai keterangan yang terungkap di persidangan.

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," kata Elwi.

'Serangan' itu diduga berkaitan dengan kesaksian Bharada E yang kerap menyapaikan fakta baru dalam persidangan. Satu di antaranya keberadaan wanita berambut pendek yang sempat menangis sembari keluar rumah Bangka, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.