JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sebaiknya tak mengajukan banding terhadap putusan satu tahun enam bulan Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini dianggap sudah memenuhi unsur keadilan.
"Sebaiknya jaksa penuntut tidak banding. Lagipula untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," kata Fickar kepada VOI, Kamis, 17 Februari.
Fickar menilai putusan majelis hakim terhadap Bharada E sudah tepat. Hukuman yang diberikan telah mengapresiasi status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Penghargaan terhadap JC adalah perintah undang-undang. Karena itu lembaga yang tidak menghargai JC itu sama dengan melanggar UU," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
Hakim memberi waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun jaksa untuk menindaklanjuti putusan. Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.
Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.