Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Iis Rosita Dewi sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga suaminya. 

"Iis Rosita Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Desember.

Selain memeriksa Iis, ada sejumlah saksi lainnya yang turut diperiksa untuk Edhy yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi, Djasman Malik yang merupakan advokat, dan pihak finance PT Perishable Logistic Indonesia Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Ali mengatakan KPK telah meminta agar istri Edhy Prabowo dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 4 Desember lalu.

Selain istri Edhy Prabowo, tiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta yaitu Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.

Menurutnya, keempat orang ini dicegah untuk kepentingan pemeriksaan dan mencegah alasan mereka tengah berada di luar negeri ketika akan menjalankan pemeriksaan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Ali.

Diketahui, Iis ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif Iis dilepaskan. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan istri Edhy dilepas karena berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan perkara tidak ditemukan keterlibatannya.

KPK, kata Nawawi, baru menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Parabowo yang diduga menerima suap terkait izin ekspor benur.