JAKARTA - Kasus investasi bodong oleh petinggi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) memasuki tahapan penuntutan atau P-21, sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap II ke jaksa.
“Tersangka ada dua, yaitu IS dan DZ,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabgpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Nurul menjelaskan, KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.
Penanganan perkara ini didasari oleh laporan polisi sebanyak 23 laporan selama periode Juli 2010 sampai dengan Juni 2022.
Kasus bermula pada sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2021, KSP SB menghimpun dana masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi tersebut dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu enam bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan.
Akhirnya masyarakat membayarkan dana satu kali saja, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Akan tetapi dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi.
BACA JUGA:
Kedua tersangka, yakni IS, selaku Ketua Pengawasan KSP SB, dan DZ, selaku anggota pengawas koperasi disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Nurul menyebutkan, berkas perkara sudah dilimpahkan tahap I pada Selasa (15/11) dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan oleh penyidik, kemudian pada hari Kamis (22/12) di Kantor Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU,” kata Nurul.