Gubernur Jatim Khofifah Larang Perayaan Tahun Baru, Hotel Tak Boleh Buka Kolam Renang
ILUSTRASI/Tahun Baru (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Pemprov Jawa Timur memutuskan melarang perayaan tahun baru 2021. Langkah ini untuk mencegah penularan COVID-19 di Jatim.

"Pemprov Jatim telah memutuskan tidak membenarkan pesta perayaan natal dan tahun baru, tidak dibenarkan adalah dilarang. Karena itu akan terjadi keramaian dan kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19, untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin, 21 Desember.

Selain itu, Khofifah juga menerapkan pembatasan hunian hotel dan tempat wisata selama Nataru. Kemudian bioskop di Jatim juga dilarang beroperasi atau dibuka selama natal dan tahun baru.

"Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka. Kami menyerukan ditiadakan sementara," katanya.

Khofifah berharap libur panjang akhir tahun ini tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19. Langkah ini diterapkan belajar dari pengalaman sebelumnya, yakni mobilitas dan interaksi masyarakat pada libur Idul Fitri, libur Kemerdekaan 17 Agustus, dan libur Maulid Nabi Muhammad akhir Oktober ternyata signifikan meningkatkan penyebaran COVID-19.

"Kira-kira itu yang kami putuskan. Hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami dalam melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi," ujarnya. 

Kebijakan Pemprov Jatim ini, kata Khofifah, menyusul kebijakan yang sebelumnya sudah dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Terutama kebijakan libur natal dan tahun baru yang dikeluarkan Pemprov Bali.

Selain membatasi kunjungan hotel dan tempat wisata, Pemprov Bali mewajibkan setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi di Bali menunjukkan bukti sudah menjalani rapid tes antigen atau tes swab.

Khofifah juga akan menerapkan hal yang sama. Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembatasan tingkat hunian hotel dan kunjungan wisatawan di tempat wisata di Jawa Timur selama libur natal dan tahun baruu.

"Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen," ujar Khofifah.