Gubernur Bali Tegaskan Larang Mabuk-mabukan saat Malam Tahun Baru, Tak Ada Pengecualian untuk Arak Bali
ILUSTRASI/ Perayaan Tahun Baru di Bali beberapa waktu lalu (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Diskominfo Bali menegaskan Gubernur Bali I Wayan Koster melarang pelaku perjalanan ke Bali untuk mengonsumsi minuman keras (miras) saat malam Tahun Baru. Arak bali juga dilarang. 

“Tidak ada kalimat yang dilontarkan oleh Gubernur Bali dengan nada 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' pada tanggal 15 Desember 2020,” kata Diskominfo dan Statistik Bali, Gede Pramana dalam keterangan tertulis Pemprov Bali, Senin, 21 Desember.

Gede Pramana menjelaskan, dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Disebutkan juga larangan bagi PPDN menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk miras,” papar Gede.

"Ingat, di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras. Tidak ada pengecualian (arak Bali, red)," sambung Gede Pramana.

Denpasar Siapkan Pengamanan Natal-Tahun Baru

Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali membahas persiapan pengamanan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19.

"Pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 harus sudah dipersiapkan mulai hari ini. Maka dari itu dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk juga penerapan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan.

Dia mengatakan selama periode Natal dan Tahun Baru mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dibentuk tim posko terpadu. Keberadaan posko ini di empat titik pos terpadu, yakni di Terminal Ubung yang dekat angkutan darat, Uma Anyar, Pusat Kota Gajah Mada, dan Pelabuhan laut wilayah Sanur.

"Posko ini didirikan untuk mengantisipasi pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk posko yang ditempatkan di Pelabuhan Sanur digunakan untuk memantau pergerakan transportasi laut dari Serangan, Benoa, Pemelisan, maupun dari Pelabuhan Sanur itu sendiri," ujar I Ketut Sriawan dikutip Antara.

Untuk patroli laut sudah disiapkan tiga kapal, yaitu satu kapal kelas 2, satu kapal kelas 3, dan satu kapal kelas 5. Kapal patroli ini didukung oleh KPLT Surabaya, di mana akan melaksanakan patroli di seluruh wilayah Sanur hingga di Selat Lombok.

"Selain itu kami bersama KSOP Benoa serta unsur terkait melaksanakan pengecekan terhadap kesiapan dan keamanan sarana transportasi laut. Dalam persiapan sarana pelabuhan, sarana penunjang keamanan dari syahbandar, tim navigasi, dan polairud kami sudah siap, baik itu kesiapan keamanan ataupun pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Dan kami juga akan menambahkan wastafel di beberapa titik untuk melengkapi pengamanan prokes untuk masyarakat," kata Sriawan.