Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Punya Konflik Kepentingan
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati/DOK via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Eks Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus penasihat kebijakan/analis pada Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diyakini tak punya konflik kepentingan terkait penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail menanggapi tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya.

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag Muhammad Lutfi," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Desember.

Selain itu, Lin Che Wei diklaim tak punya kewenangan untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Maqdir mengklaim kliennya itu menolak dilibatkan dalam proses persetujuan ekspor.

Kliennya, sambung Maqdir, baru diundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk berdikusi setelah tiga hari harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diterapkan. Pemberlakuan ini baru berjalan pada 11 Januari lalu.

"Terdakwa Lin Che Wei, tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO," tegasnya.

"Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8 Tahun 2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2 Tahun 2022 dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan," sambung Maqdir.

Maqdir mengklaim kliennya tidak pernah mendapatkan fee atau pembayaran terkait dengan bantuan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Karena itu, tuntutan jaksa dinilainya tak terbukti.

Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember.

Berikutnya, dia juga dituntut hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Lin Che Wei disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.