JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, menyoroti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus yang kembali menetapkan tersangka baru kasus ekspor CPO yakni Lin Che Wei.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lin Che Wei cukup mengagetkan lantaran sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga dijadikan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Ini sekaligus membuktikan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus mafia minyak goreng, tidaklah main-main," ujar Pangeran, Rabu, 18 Mei.
Menurut Pangeran, pernyataan keras Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berjanji mengejar siapa saja pelaku kejahatan, merupakan sinyal kuat memberantas mafia pangan termasuk dalam prioritas penindakan Kejaksaan Agung.
"Saya dan Komisi III mendukung penuh kinerja dan prestasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mengungkap kejahatan mafia pangan ini," ungkapnya.
Mengingat jabatan tersangka Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) juga pernah terlibat sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Pangeran berharap Kejagung mengusut tuntas kasus ekspor CPO.
"Saya mendukung penuh komitmen dan janji Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lin Che Wei merupakan pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng," tegas Pangeran.
"Keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan, toh sudah diungkapkan. Ada apa seorang Lin Che Wei ikut serta dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng?,” imbuh dia.
Politikus PAN itu mengatakan dijadikannya Lin Che Wei sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung membuktikan para mafia seolah bermain ‘cantik’ atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional.
"Pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebagai broker para mafia, khususnya dalam hal mempengaruhi kebijakan ekonomi mesti kita waspadai bersama," pungkas Pangeran.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan alat bukti terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara dugaan korupsi pemerian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan periode Januari 2021 - Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu), yang telah ditetapkan tersangka April lalu.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 17 Mei.