Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dicecar majelis hakim mengenai alasannya mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menampilkan kondisi Brigadir J masih hidup.

Cecaran hakim bermula saat melontarkan pertanyaan mengenai tahu tidaknya terdakwa Baiquni Wibowo menyimpan salinan rekaman CCTV di laptopnya.

"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.

"Tahu yang mulia," jawab Arif.

Lantas, hakim mempertanyakan alasan di balik perusakan tersebut. Arif pun menyebut hanya menjalankan perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop, red) itu?" tanya hakim.

"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan yang mulia," kata Arif.

Mendengar kesaksian itu, hakim merasa bingung. Sebab, dengan adanya perintah memusnahkan mengapa laptop itu hanya dipatahkan.

"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," jelas hakim.

"Siap," singkat Arif.

"Apanya yang dimusnahkan saudara bilang dimusnahkan? fisiknya?" tanya hakim menegaskan.

"Siap," ungkap Arif.

"Atau dokumen elektroniknya?" cecar hakim lagi.

"Laptopnya yang mulia," kata Arif.

"Laptopnya dihancurkan?" tanya hakim menegaskan.

"Siap," kata Arif.

Hakim pun kembali menegaskan alasan Arif mematahkan laptop tersebut dengan tujuhan menghilangkan data rekaman CCTV tersebut.

"Supaya apa? supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?," tanya hakim menegaskan.

"Siap yang mulia," jawab Arif.