Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus pembakaran rumah produksi pakaian atau konveksi di Jalan Bumi Indah, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seperti diketahui sebelumnya, aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu lalu, 10 Desember.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pembakaran konveksi milik Rafiq dilakukan oleh pelaku karena terbakar api cemburu.

Slamet juga mengatakan bahwa, sebelum api membesar dan menjalar ke seluruh bangunan, pelaku terlebih dahulu membakar motor di dalam konveksi. Hingga api membesar lalu merambat ke bangunan.

Slamet menjelaskan, pengungkapan berhasil setelah pihaknya memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kompol Slamet saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember.

Tersangka berinisial AF (20) warga Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka nekat membakar motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran.

"Motif karena cemburu. Tersangka melihat ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ujarnya.

Tersangka nekat mendatangi tempat konveksi kemudian membakar sebuah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.

"Tersangka membakar motor, dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Kebon Jeruk.