Bagikan:

TANGERANG - Sulissetiawan (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya. Sulis, tega membakar istrinya, Suci Rahmawati (21) di depan rumahnya di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu, 30 Juni, malam. Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli.

Evarmon Lubis mengatakan bila apa yang dilakukan Sulis terhadap istrinya adalah emosi sesaat. Terkait dugaan korban selingkuh, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Motif sementara karena emosi sesaat,” katanya.

Atas perbuatannya, Sulis dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnnya, Romli, Ketua RT 05/03, di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang mengatakan bila Sulissetiawan (40), tidak merasa bersalah telah membakar istrinya, Suci Rahmawati (21). Beruntung Suci masih selamat, namun Sulissetiawan bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Dia tidak merasa bersalah. Tidak ada rasa takut. Tidak ada rasa penyesalan. Setelah membakar, (Dia) malah minta obat,” kata Romli saat ditemui di lokasi, Senin, 1 Juli.

Bahkan, kata Romli, saat istrinya tengah terbakar dan warga menyiramkan air agar padam, pelaku justru berteriak meminta istrinya bangun meski dalam keadaan terbakar.

Kemudian setelah padam, pelaku membangunkan korban. Hal ini membuat warga sekitar kesal dengan perlaku terduga.

“Orang istrinya masih terlentang gitu, dia malah bilang ‘Bangun lu!!!’ Harusnya dibawa ke rumah sakit. Ini dipaksa sama dia (pelaku) saya lihat jelas,” katanya.

“(Tapi) Warga saya baik, tidak ada yang main hakim sendiri. Tapi dalam hati saya, ‘kalau saya bukan RT, sudah saya habisi dia’,” celetuk Romli yang merasa kesal dengan pelaku.