Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Kepastian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

"Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik," ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu 14 Desember lalu, dikutip dari situs resmi KPU.

Informasi tersebut menjadi penting mengingat satu tahun ke depan menjadi masa penting persiapan pemilu. Persebaran informasi seputar pemilu sangat dibutuhkan. Untuk itu, elemen-elemen yang berkaitan dengan ajang pesta demokrasi tersebut butuh jasa press release untuk menginformasikan perkembangan terbaru ke masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut, turut hadir pula Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Hasyim menjelaskan, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut sudah sesuai berdasarkan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa penetapan partai politik peserta pemilu harus dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hasyim melanjutkan, setelah penetapan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 selanjutnya mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang digelar pada hari yang sama.

Dalam proses ini, untuk diketahui berdasarkan persyaratan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, untuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen, punya opsi untuk tetap memakai nomor urut di Pemilu 2019. Namun juga diizinkan untuk mengembalikan nomor urutnya ke KPU agar ikut kembali dalam proses pengundian.

"Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan," kata Hasyim.

Adapun partai politik peserta Pemilu 2019 yang memang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, harus mengikuti prosedur berupa pengundian nomor urut tersebut.

Lebih lanjut, ke-17 partai nasional yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah sebagai berikut. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh.

Kemudian, ada tambahan 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Nah, untuk mempermudah publikasi informasi seputar persiapan pemilu kepada masyarakat, ada baiknya menggunakan jasa penulisan siaran pers lewat publikasimedia.com. Dengan begitu, segala informasi penting disampaikan kepada masyarakat secara faktual dan terpercaya.