KIP Aceh Ajukan Anggaran Verifikasi Parpol Lokal Rp8 Miliar ke KPU
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan anggaran Rp8 miliar untuk membiayai pendaftaran maupun verifikasi partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

"Kami sudah mengajukan anggaran pendaftaran serta verifikasi partai politik lokal ke KPU RI. Jumlah anggaran diajukan sebesar Rp8 miliar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.

Dia mengatakan ada memiliki kekhususan pada pemilu. Di mana peserta pemilu tidak hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal. Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh berlangsung sejak Pemilu 2009.

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh hanya untuk memilih anggota DPRD provinsi atau disebut DPRA dan anggota DPRD kabupaten kota yang disebut DPRK.

Keikutsertaan partai politik lokal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.

Munawarsyah mengatakan KPU sudah menyatakan komitmennya membiayai pendaftaran serta verifikasi partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh. Komitmen tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat yang dikirim ke KIP Aceh.

"Verifikasi partai politik lokal meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi adalah untuk mengecek keabsahan kepengurusan, keanggotaan, dan lainnya," tuturnya

Sedangkan verifikasi faktual, meliputi pengecekan kebenaran administrasi yang disampaikan. Pengecekan dilakukan mulai di tingkat pengurus pusat, sekurang-kurangnya dua per tiga dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Kemudian, pengecekan di dua per tiga kecamatan dalam setiap kabupaten kota. Serta mengecek keanggotaan sekurang-kurangnya satu per seribu dari jumlah penduduk untuk setiap tingkatan kepengurusan," ujarnya.

Dia mengemukakan verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung 16 hingga 29 Agustus 2022. Setelah verifikasi administrasi, dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual hanya untuk partai politik lokal yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Sampai saat ini, baru dua partai politik lokal yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kami masih menunggu partai politik lokal lainnya mendaftar. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Agustus 2022," kata Munawarsyah.