JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti saat menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 19 Desember.
Penggeledahan itu berkaitan dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Desember.
Tak dirinci berapa jumlah uang tersebut. Namun, temuan itu didapat dari uang kerja Wakil Ketua Legislator Jatim Sahat Tua P Simandjuntak di Gedung DPRD Jawa Timur dan rumah kediaman pihak terkait.
Bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan disebut Ali akan dianalisis. "Dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) dan kawan-kawan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
KPK menyebut Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.