Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Jawa Timur seperti Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep sejak 30 September-3 Oktober. Dari upaya paksa ini penyidik menyita sejumlah barang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang sedang diusut.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang dikutip pada Rabu, 9 Oktober.

“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” sambungnya.

Dari penggeledahan itu penyidik kemudian menyita mobil, barang mewah hingga uang tunai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.