JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) berinsial EW pada hari ini, Senin, 19 Desember. Pemeriksaan ini dilakukan setelah diumumkannya ada satu tersangka baru terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Sudah datang, masih diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 Desember.
Ali belum memerinci tindak lanjut setelah pemeriksaan itu. Informasi selanjutnya akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pekerjaannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka di kasus suap pengurusan perkara di MA. Kali ini, giliran hakim yustisial yang terseret dalam kasus ini.
Belum dirinci identitas pihak tersebut. Namun, beredar info adalah Hakim Yustial MA berinisial EW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pernah terjerat operasi tangkap tangan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tapi dibebaskan. "Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.
Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).