BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai merazia toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin guna mengantisipasi munculnya aktivitas masyarakat yang meresahkan menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan kegiatan razia itu juga dilaksanakan untuk menekan potensi tindak pidana. Karena, kata dia, tak sedikit aksi kriminalitas bermula dari konsumsi minuman beralkohol.
"Seluruh polsek di wilayah hukum Polrestabes akan setiap hari melakukan razia," kata Aswin di Bandung dilansir ANTARA, Sabtu, 17 Desember.
Menurutnya beberapa polsek di lingkungan Polrestabes Bandung sudah melakukan razia tersebut dan menyita ratusan minuman beralkohol tak berizin. Di antaranya, kata dia, yakni Polsek Andir, Polsek Ujungberung, hingga Polsek Cibeunying Kidul.
Polsek Andir mengamankan 114 botol minuman beralkohol, kemudian Polsek Ujungberung mengamankan 40 botol minuman beralkohol, dan Polsek Cibeunying Kidul mengamankan 100 botol minuman beralkohol.
BACA JUGA:
Selain disita, menurutnya polisi juga meminta para pemilik toko tersebut untuk membuat surat pernyataan agar tak kembali menjual minuman beralkohol ilegal.
Kemudian menurutnya personel di setiap jajaran juga telah diperintahkan untuk melakukan patroli serta membubarkan jika mendeteksi adanya gerombolan bermotor di Kota Bandung.
"Itu mengantisipasi terjadinya bentrokan atau keributan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Bandung," kata Aswin.