JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik aliran suap yang diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak. Termasuk, kemungkinan adanya uang yang masuk ke Partai Golkar.
Sahat merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur. Dia sudah bergabung di partai berlambang beringin sejak 1990.
"Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.
Meski begitu, Johanis bilang pihaknya akan lebih dulu mengusut dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang menjerat Sahat. KPK tak mau pengusutan kasus ini melebih tenggat waktu.
"Kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selnajutnya bagaiamana," tegasnya.
Kata Johanis, Sahat dan tiga tersangka lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Sehingga, KPK akan bergerak cepat.
"Kalau batas waktu kita lewatkan, yang (ada, red) para tersangka ini nanti lepas demi hukum, kita kurang pas lah kalau kemudian kita terlalu fokus ke yang lain," ujarnya.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
BACA JUGA:
Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.