JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur pada Rabu, 21 Desember kemarin. Temuan didapat setelah penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta ruangan lainnya.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.
Selain ruang kerja Khofifah, Ali bilang, ruangan yang turut digeledah adalah kantor Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, kantor Sekretaris Daerah, kantor Sekretariat Daerah, kantor BPKAD, dan Bappeda Jatim.
Seluruh bukti yang ditemukan akan dianalisis dan disita. Proses ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
BACA JUGA:
KPK menyebut Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.