Bagikan:

YOGYAKARTA - Kasus persekusi kerap kali masih terjadi di Indonesia. Korban persekusi ini seringkali adalah seorang individu dan pelakunya berkelompok atau beberapa orang. Baru-baru diberitakan seorang asisten rumah tangga menjadi korban penganiayaan oleh delapan orang. 

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang majikan pasangan suami istri terhadap seorang ART di satu unit Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus biadab yang berlangsung selama lima bulan ini. 

Para tersangka menganiaya korban dengan berbagai tindakan, mulai dari memukul, menyiram air panas, hingga memaksa korban memakan kotorannya sendiri dan kotoran anjing. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 333 KUHP atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Kasus persekusi dengan cara biadab ini mengundang perhatian publik. Apa itu kasus persekusi dan pola tindakannya?

Apa Itu Persekusi?

Kata persekusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tindakan ini dilakukan bisa dalam bentuk penyiksaan atau penganiayaan tanpa memandang kemanusiaan. 

Persekusi telah dinyatakan sebagai salah satu tindakan kejahatan kemanusiaan sejak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Setahun setelahnya, Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Persekusi Menurut Para Ahli

Damar Juniarto menjelaskan arti persekusi sebagai tindakan memburu orang lain atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas. Menurutnya tindakan ini beda dengan main hakim sendiri. 

Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana menjelaskan arti persekusi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional. 

Faktor Penyebab Persekusi 

Persekusi adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, agama, dan kemanusiaan. Namun sampai saat ini masih saja ditemukan adanya tindakan persekusi baik di luar negeri maupun di Indonesia. Lantas apa penyebabnya masih terjadinya perskusi?

  1. Adanya anggapan dari masyarakat bahwa proses hukum penuh dengan intervensi pemerintah. Hal ini bisa memunculkan ketidakpercayaan dalam masyarakat.
  2. Penegakan hukum dalam suatu negara masih dinilai tidak adil. Hal ini dapat memicu terjadinya persekusi..
  3. Adanya Kesenjangan sosial dalam sebuah masyarakat.
  4. Adanya perasaan tak percaya dan saling curiga antara satu kelompok dengan kelompok yang lainnya, biasanya kalangan bawah dan atas.

Pasal Terkait Perskusi

Hukuman atas kasus kejahatan persekusi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa saja pasal-pasal yang membahasnya?

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

  • Pasal 369 KUHP tentang pengancaman:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

  • Pasal 351 tentang Penganiayaan: 

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

  • Pasal 170 tentang Pengeroyokan:

“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Itulah pengeritan dari apa itu persekusi dan pasal-pasal yang membahas hukuman atas tindakan ini. Apabila mengalami atau melihat adanya tindakan persekusi, korban atau saksi dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian. Korban juga dapat melaporkannya ke Koalisis Anti-Persekusi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.