Pemilih Potensial pada Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta, Wamendagri Pastikan Datanya Telah Diverifikasi
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatig (Pileg). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan 204.656.053 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dienkripsi dan melewati verifikasi.

"Itu data yang sudah diverifikasi, jadi tidak (ada) data ganda," kata Wempi dalam keterangannya, Rabu 14 Desember.

DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP elektronik.

Tak hanya itu, data tersebut juga telah dilakukan pembaruan dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik hingga Desember 2022.

"Sudah kami jamin, sudah diantisipasi, itu tidak ada (data ganda)," tuturnya.

Meski demikian, kata Wempi, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan pembaruan data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan, seperti kematian dan pindah datang.

Hal itu dapat dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Tujuannya agar data pemilih selalu termutakhir sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.

"Kami update terus, nanti kami kerja sama antara Kemendagri dengan KPU RI untuk proses ini sampai dengan proses penyelenggaraan pemilu serentak di 14 Februari 2024," ucap Wempi.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menjelaskan DP4 yang telah diserahkan Kemendagri maupun Kementerian Luar Negeri ke KPU akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian atau yang dikenal dengan "coklit".

Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU. Data itu memuat para pemilih potensial pada Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 jiwa.

Jumlah tersebut terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa. Data juga telah mencakup 38 provinsi, termasuk empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten/kota.