Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan potensi kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. Hal itu diketahui dari beredarnya video berdurasi 1 menit 4 detik yang memperlihatkan dugaan kecurangan yang perlu dibuktikan dan diverifikasi. 

"Satu, lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di malaysia. Artinya 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT yang berada di Malaysia," ujar Wakil Komandan TKN Alpha (Teritorial), Fritz Siregar saat konferensi pers di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari. 

Kemudian, lanjutnya, terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan dugaan temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yang berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur.  

"Kepolisian Malaysia mendapatkan pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos," beber Fritz. 

Fritz mengatakan, adanya potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia membuktikan bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak memiliki integritas. 

"Jika betul perbuatan tersebut nyata terjadi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Tahun 2017

Pasal 489 di mana bahwa setiap anggota TPS atau PPLN yang dengan sengaja mengumumkan atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu sebagaimana termasuk dalam pasal 260, pasal 201 dan pasal 213 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta," jelas Fritz. 

Fritz mengatakan, jika mengacu pada DPT 2024 di luar negeri, jumlah suara di Malaysia yang dikeluarkan oleh KPU Kuala Lumpur sekitar 447 ribu. Sedangkan Johar Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawal hampir 60 ribu dengan total hampir sekitar 800 ribu. 

"Dari 1,8 juta pemilih di luar negeri, 800 ribu berada di Malaysia. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dari teman teman penyelenggara pemilu baik dari KPU dan Bawaslu untuk lebih berhati-hati dan dapat melakukan tindak lanjut dan mengecek kebenaran terhadap bagaimana potensi pelanggaran yang akan mungkin terjadi di Malaysia," pungkasnya.