DEPOK - Deolipa Yumara mengaku tidak peduli, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunda penggusuran SDN Pondok Cina 1, Beji, Kota Depok. Menurut dia, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu fokus pada pengabaian hak anak merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Apapun yang terjadi, penggusuran di tunda atau relokasi kan bukan urusan kita. Itu urusan pemerintah. Saya gak peduli ke sana, jadi yang saya pedulikan itu tidak ada guru yang ngajar,” kata Deolipa kepada wartawan di SDN Pondok Cina 1, Rabu, 14 Desember.
“Jadi kita pisahkan antara pekerjaan politik, pekerjaan ekonomi, pekerjaan kepemerintahan dengan anak. Anak jangan dicampurkan kesini,” sambungnya.
Deolipa juga menganggap pelaporan yang dituduhkan kepada Wali Kota Depok ini, sebagai titik balik untuk mencegah terjadinya hal serupa.
BACA JUGA:
“Mentang-mentang ditunda ini dianggap ini, tidak. Hak anak inilah yang jadi korban yang kita perjuangkan. Supaya ini pelajaran besar buat indonesia supaya dikemudian hari jangan ada yang seperti ini semena-mena terhadap anak,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan ada laporna tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam pesan singkat, Rabu, 14 Desember.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak
Saat ini, Zulpan menerangkan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporan akan diproses," ujar dia.