Koalisi Pendidikan Nasional Sebut Tindakan Wali Kota Depok Langgar Hak Pendidikan Anak yang Dijamin Konstitusi
Home Bernas Polemik Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid: Slogan Depok Kota Ramah Anak Hanya Omong Kosong 13 DES 2022 04:30 Hingga saat ini, masih ada 180 murid SDN Pondok Cina 1 yang memilih bertahan. (VOI/Wahyu Arif Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Pendidikan Nasional mengecam tindakan Wali Kota Depok terkait penggusuran SDN 01 Pondok Cina karena dinilai melanggar hak atas pendidikan anak.

Koalisi Pendidikan Nasional, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.

"Dampak yang ditimbulkan yakni terganggu dan terhentinya proses belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu, 14 Desember.

Berdasarkan Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok, menyebutkan bahwa guru-guru di SDN Pocin 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.

Menurut Jihan, para guru ketakutan apabila mengajar di SDN 01 Pondok Cina karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Padahal dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual," ujarnya.

Jihan menyebutkan, terkait tindakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN 01 Pondok Cina lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru.

Bahkan, tindakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum. Pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semakin dekat memperparah kondisi belajar murid-murid.

"Bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri tanpa guru dan bagaimana cara mereka mengakses PAS yang terintegrasi dengan administrasi pemerintah. Tindakan Walikota melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin konstitusi," katanya.

Melihat tindakan Pemkot Depok yang melakukan pelanggaran prosedural dalam upaya menggusur SDN 01 Pondok Cina dan hak-hak para anak, Koalisi Pendidikan Nasional mengutuk keras atas tindakan Pemkot Depok.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Depok) resmi menunda penggusuran SDN 1 Pondok Cina, Kota Depok. Kabar itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui akun instagram pribadinya.

Idris mengatakan keputusan penundaan itu sebagai dasar tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan Menteri PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI dan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya serta surat Gubernur Jawa Barat.

“Bagi siswa SDN 1 Pondok Cina yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 sampai terbangunnya RKB Baru di Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi,” kata Idris dalam akun instagramnya yang dilihat VOI, Rabu, 14 Desember.

“Pembangunan Masjid di lokasi SDN 1 Pondok Cina ditunda, sampai seluruh siswa dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5,” tambahnya.