Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan pejabat tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun. Penolakan itu harus dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.

Hal ini kemudian dijalankan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw. Dia pernah melaporkan pemberian uang sebesar Rp100 juta ke KPK.

Olivia yang kini menjadi Duta BPJS menyebut pemberian uang ratusan juta dari sebuah fasilitas kesehatan. Dia mengaku tak berpikir lama untuk melapor tak lama setelah menerima pemberian tersebut.

"Saya berani melapor dan pelaporan itu dilakukan kurang lebih 12 jam setelah pemberian uang itu dibawa ke rumah saya," kata Olivia saat acara Hakordia 2022 yang digelar KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember.

Olivia menyebut uang Rp100 juta tersebut diletakkan di dalam kue ulang tahun yang diberikan padanya. Saat itu, dia langsung melapor untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara negara.

Adapun uang itu diberikan untuk memudahkan pengurusan fasilitas pembiayaan di klinik kesehatan tersebut. Padahal, kata Olivia, pemberian itu tak perlu karena BPJS akan bekerja untuk mengurusi hal tersebut.

Saat melapor, Olivia bilang ada sejumlah tahapan yang harus dijalankannya. Namun, ia memastikan prosedur itu sangat mudah dijalankan.

Dari pengalamannya, Olivia mengaku melaporkan penerimaannya melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di kantornya. Petugas di sana kemudian memberikan bantuan.

"Kami lapor ke kantor pusat, di BPJS kesehatan kantor pusat di UPG juga. Kemudian kami mengisi laporan kpk," ungkap Olivia.

Selanjutnya, dia mengisi sejumlah formulir pelaporan dan mengirimnya ke Kantor KPK di Jakarta. "Jadi yg jelas yang memberanikan saya (melapor, red) karena memang integritas dari setiap duta BPJS Ksehatan harus menjaga nama baik dari organisasi kami," pungkasnya.