JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Para saksi itu berdalih sedang berdinas pada Kamis, 13 Oktober.
"Informasi yang kami terima kedua saksi mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.
Ali mengatakan dua saksi yang diperiksa itu adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Keduanya nanti akan dipanggil kembali.
KPK menyatakan keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.