DPR AS Setujui Undang-Undang Perlindungan Pernikahan Sejenis
Penandatanganan UU Perlindungan Pernikahan Sejenis di DPR AS. (Twitter/@SpeakerPelosi)

Bagikan:

JAKARTA - DPR AS pada Hari Kamis memberikan persetujuan kongres akhir untuk undang-undang yang memberikan pengakuan federal atas pernikahan sesama jenis, tindakan yang lahir dari kekhawatiran Mahkamah Agung dapat membatalkan dukungannya untuk pengakuan hukum atas hubungan semacam itu.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 258 anggota DPR AS memberikan suara mendukung berbanding 169 yang menentang. Diketahui, seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat dan 39 dari Partai Republik menyatakan mendukung.

Dalam pidatonya di DPR menjelang pemungutan suara, Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi mengutuk 'gerakan kebencian' di balik serangan terhadap hak-hak LGBT di Amerika Serikat.

Undang-undang itu "akan membantu mencegah ekstremis sayap kanan mengacaukan kehidupan pasangan yang saling mencintai, membuat trauma anak-anak di seluruh negeri dan memutar balik waktu untuk hadiah yang diperoleh dengan susah payah," kata Pelosi, melansir Reuters 9 Desember.

Langkah itu sekarang masuk ke meja Presiden Demokrat Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan (The Respect for Marriage Act), memenangkan persetujuan Senat bulan lalu.

Ketika Senat mengesahkannya dengan suara 61-36, sebanyak 12 Republikan bergabung dengan 49 Demokrat untuk mendukungnya. Sebagian besar Senat Republik menentangnya.

Undang-undang tersebut memenangkan dukungan dari pendukung LGBT serta sejumlah organisasi dan entitas keagamaan, termasuk Church of Jesus Christ of Latter-day Saints, meskipun banyak agama konservatif Amerika masih menentang pernikahan sejenis sebagai bertentangan dengan kitab suci Alkitab.

Itu ditulis secara sempit untuk bertindak sebagai penahan terbatas untuk keputusan Mahkamah Agung 2015 yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional, yang dikenal sebagai Obergefell v. Hodges.

Undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah federal dan negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis dan antar ras, selama itu legal di negara bagian tempat pernikahan itu dilakukan. Itu membuat kelonggaran bagi kelompok dan institusi agama yang tidak mendukung pernikahan semacam itu.

Tindakan itu akan mencabut undang-undang AS tahun 1996 yang disebut Undang-Undang Pertahanan Perkawinan, yang antara lain menolak tunjangan federal untuk pasangan sesama jenis. Ini melarang negara menolak keabsahan pernikahan di luar negara atas dasar jenis kelamin, ras atau etnis. Mahkamah Agung pada tahun 1967 menyatakan larangan pernikahan antar ras tidak konstitusional.

Tetapi undang-undang tersebut tidak akan melarang negara untuk memblokir pernikahan sesama jenis atau antar ras, jika Mahkamah Agung mengizinkannya.

Diketahui, sekitar 568.000 pasangan sesama jenis yang menikah tinggal di Amerika Serikat, menurut Biro Sensus AS.