JAKARTA - Anggota Parlemen di Thailand meloloskan tahap pertama empat rancangan undang-undang (RUU) yang berbeda terkait pasangan sejenis, sementara komunitas pasangan sejenis menyampaikan kritik.
Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Tetapi, para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Keempat rancangan yang disetujui pada Hari Rabu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Kabinet mengesahkan dua minggu lalu yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah mencambuk untuk membatalkannya.
Diketahui, rancangan undang-undang itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
"Ini adalah pertanda yang sangat baik," kata Chumaporn 'Waddao' Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut, dikutip Reuters 16 Juni.
"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," tandasnya.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional. Tetapi, undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.
Menariknya, aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis. Hanya perlu amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.
Nantinya, keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau draft konsolidasi, ke DPR untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.
Diketahui, sejauh ini Taiwan menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis.