JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bentuk kemunduran terhadap hak asasi manusia (HAM). Perundangan ini dianggap memperburuk ruang sipil yang menyusut di Tanah Air.
"Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Desember.
Usman bilang KUHP yang kontroversial itu akan membatasi ruang gerak masyarakat. Ada sejumlah pasal yang disoroti, yaitu larangan berdemonstrasi tanpa izin hingga pemberlakuan pasal yang melarang penghinaan kepada presiden dan wakilnya serta para pejabat.
Sehingga, perundangan itu terkesan memberikan wewenang terhadap penguasa dan bukan tak mungkin menjadi alat untuk menekan pendapat. "Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul," tegasnya.
Tak sampai di sana, Usman juga menyoroti pelanggaran ruang privat yang dilakukan pemerintah karena pengesahan KUHP tersebut. Salah satunya, dengan adanya pasal yang melarang hubungan seks di luar nikah.
Menurutnya, jika hubungan itu dilakukan secara konsensual harusnya hal tersebut tak boleh dianggap sebagai perbuatan kriminal. "Ketentuan moralitas tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu," ungkapnya.
Amnesty International Indonesia berpendapat KUHP ini harusnya sejak awal tak perlu disahkan. Kata Usman, pemerintah harusnya lebih mengutamakan perbaikan kondisi kebebasan sipil yang makin mundur belakangan ini.
"KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia," ujar Usman.
"Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil dan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Desember.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember.
Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RKUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.