JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait arah kebijakan pembatasan masyarakat saat pelaksanaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali berujar, segala aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap mengacu pada penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama masa pandemi COVID-19.
"terkait dengan PPKM, kita akan lihat nanti kan akan ada nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat, yang terkait dengan ini (PPKM) tentu akan menjadi pertimbangan," kata Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Desember.
Tahun lalu, pemerintah masih melarang perayaan Tahun Baru yang dapat menyebabkan kerumunan demi mencegah penularan COVID-19.
Sementara, saat ini, Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 sammpai hari ini. Sejumlah kegiatan kerumunan seperti konser musik dan sejenisnya telah diperbolehkan. Namun, PPKM masih akan diperpenjang setiap dua pekan sekali.
Sehingga, Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait antisipasi euforia perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dilakukan masyarakat.
"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," ujar Marullah.
"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," ujar Marullah.
BACA JUGA:
Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) dalam rangka persiapan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta.