4 Nelayan Rote Ndao NTT Didenda Rp200 Juta dan Hukuman Penjara 28 Hari Akibat Langgar Batas Negara Australia
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka berpose dengan sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. ANTARA/Ho-Konsulat RI di Darwin

Bagikan:

KUPANG - Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia, melaporkan bahwa empat dari delapan nelayan asal Rote Ndao yang ditangkap oleh polisi perairan Australia didenda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp200 juta akibat melanggar batas negara.

"Empat orang yang sudah menjalani sidang pada Senin lalu sudah diputuskan harus membayar denda sebesar 19.500 dolar Australia," kata Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat, 2 Desember. 

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal desa Papela, Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur yang ditangkap otoritas perbatasan Australia.

Dia mengatakan bahwa empat nelayan yang didenda 19.500 dolar Australia itu ialah Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa. "Selain itu juga mereka dihukum penjara selama 28 hari," ungkapnya.

Sementara itu empat nelayan lainnya kata dia baru menjalani sidang pada Jumat siang tadi, hasil persidangan belum diketahui. Namun dia yakin besaran hukuman tidak sama seperti yang dialami oleh empat nelayan lainnya.

Hal ini karena empat nelayan lainnya bernama Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung adalah remaja yang usianya masih berkisar dari 20 tahun ke bawah.

"Pemerintah Australia masih memegang teguh masalah HAM, sehingga ada yang umurnya masih remaja hukumannya akan dikurangi," tambah dia.

Keempat nelayan itu secara sadar mengakui serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktifitas illegal fishing.

Mereka juga mengaku, saat ditangkap mereka telah dua hari berada di perairan Australia.

Lebih lanjut kata dia, saat ini pemerintah Australia telah menghapus aturan lama soal penanganan nelayan yang melintas secara ilegal di perairan Australia.

"Sekarang aturan normal sudah diberlakukan kembali. Tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi COVID-19 jika ada nelayan yang melanggar batas langsung diusir tanpa ditangkap dan diadili," ucap dia.

Namun, saat ini jika ada yang melanggar akan ditangkap dan diadili serta kapalnya akan dimusnahkan oleh otoritas setempat.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay mengatakan bahwa kemungkinan delapan nelayan itu akan dipulangkan bersama-sama.

"Namun, sesuai hasil sidang delapan nelayan itu akan direpatriasi sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan selama 28 hari dan tidak perlu membayar denda," ujar dia.

Namun, ujar Mery hukuman itu akan kembali berlaku jika, para nelayan tersebut kembali berbuat yang sama di kemudian hari. Pihaknya juga masih berkoordinasi terkait pemulangan sejumlah nelayan asal Rote Ndao tersebut.