KUPANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT melaporkan empat nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan hukuman denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta karena melanggar batas negara.
"Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang dilansir ANTARA, Senin, 5 Desember.
Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Diberitakan sebelumnya, delapan nelayan asal NTT ditangkap oleh otoritas setempat, karena melanggar batas perairan negara Australia.
Mereka diketahui dengan tahu dan mau masuk ke wilayah perairan negara bagian Australia, di Darwin untuk menangkap ikan dan mencari tripang.
Sesuai dengan putusan pengadilan setempat, selain harus membayar denda sebesar Rp12 juta, namun mereka juga hanya ditahan selama 28 hari.
"Dibandingkan dengan empat nelayan sebelumnya, pengadilan negeri setempat juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi sejumlah nelayan itu," ujar dia.
BACA JUGA:
Yang pertama para nelayan masih berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu. Selain itu selama proses persidangan empat nelayan itu dilaporkan bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran
"Dan yang ketiga, keempatnya tidak memiliki memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali," tambah dia.
Hasil putusan persidangan juga memutuskan agar para nelayan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda.
Namun lanjut Mery para nelayan itu akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti, jika tertangkap lagi di kemudian hari.