Langgar Batas Negara Saat Melaut, 8 Nelayan NTT Ditahan Polisi Perairan Australia
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay saat diwawancarai di desa Papela/ANTARA

Bagikan:

ROTE - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur menyatakan, delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT, Indonesia ditahan oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia pekan lalu.

“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Antara, Rabu, 30 November. 

Saat ini delapan nelayan masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara.

Kewenangan pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT tebatas hanya saat nelayan itu dikembalikan ke Indonesia oleh pemerintah Australia.

Sedangkan komunikasi pemulangan sejumlah nelayan dilakukan antara kedua negara, baik oleh pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.

Sementara itu, Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji menambahkan, berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia. “Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.

Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Katanya, dua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang baik nahkoda maupun ABK.