JAKARTA - Uni Eropa akan mencoba membentuk pengadilan khusus, yang didukung oleh PBB, untuk menyelidiki dan mengadili kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen Hari Rabu.
"Kami siap untuk mulai bekerja dengan komunitas internasional, untuk mendapatkan dukungan internasional seluas mungkin bagi pengadilan khusus ini," kata von der Leyen, melansir Reuters 30 November.
Diketahui, Ukraina telah mendorong pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili para pemimpin militer dan politik Rusia, yang dianggap bertanggung jawab atas dimulainya perang.
Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda meluncurkan penyelidikannya sendiri atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, beberapa hari setelah invasi Moskow pada 24 Februari, tetapi tidak memiliki yurisdiksi untuk menuntut agresi di Ukraina.
"Sambil terus mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, kami mengusulkan untuk membentuk pengadilan khusus, yang didukung oleh PBB, untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan agresi Rusia," tukas von der Leyen.
Menurut pejabat Uni Eropa, dukungan PBB untuk pengadilan khusus itu penting, untuk membantu menyelesaikan masalah kekebalan dari penuntutan bagi pejabat tinggi seperti kepala negara.
Sementara hukum kebiasaan internasional memberikan apa yang disebut kekebalan fungsional kepada pejabat tinggi negara atas banyak dugaan kesalahan, ada konsensus kekebalan ini tidak dapat diterapkan pada penuntutan di hadapan pengadilan internasional.
Pakar hukum pendukung mahkamah khusus tersebut menegaskan, kejahatan agresi adalah kejahatan kepemimpinan dan hanya akan menyasar pejabat tinggi negara.
Pejabat Uni Eropa mengatakan, masalah ini "adalah alasan yang tepat mengapa sangat penting untuk mendapatkan dukungan internasional dan keterlibatan PBB untuk dapat mengatasi prinsip kekebalan".
Adapun Rusia yang menyebut tindakannya di Ukraina sebagai "operasi militer khusus", membantah menargetkan warga sipil dan kejahatan perang lainnya.
Suatu tindakan agresi didefinisikan oleh PBB sebagai "invasi atau serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara terhadap wilayah negara lain, atau pendudukan militer apa pun."
BACA JUGA:
Terlepas dari pengakuan kejahatan tersebut di bawah hukum internasional, saat ini tidak ada pengadilan atau tribunal khusus yang dapat dituju oleh Ukraina.
Ada beberapa bentuk yang dapat diambil oleh pengadilan khusus, tetapi para ahli hukum mengatakan kemungkinan besar adalah apa yang disebut pengadilan campuran, yang beroperasi di bawah hukum Ukraina dengan dukungan dari komunitas internasional.
Pengadilan semacam itu biasanya memiliki staf jaksa dan hakim internasional atau campuran staf lokal dan internasional.