Bagikan:

KALSEL - Sedikitnya 50 nama anggota TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa aktif di Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, Zaenal Abidin mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual parpol oleh petugas KPU di lapangan.

"Jumlahnya sekitar 50-an kasus. Setelah diverifikasi faktual, mereka terkejut dan tidak merasa masuk anggota parpol," kata Zaenal di Kalsel, Rabu 30 November, disitat Antara.

KPU Kotabaru telah melakukan verifikasi faktual terhadap 1.773 sampel dari 13.352 orang yang diajukan 23 pengurus parpol di daerah tersebut. Zaenal mengaku tidak mengerti bagaimana caranya anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa yang masih aktif tersebut bisa terdaftar sebagai anggota parpol.

"Karena, pengentrian data atau memasukkan data dilakukan secara manual oleh operator parpol ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU hanya sebagai pengguna data tersebut, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenarannya," jelas Zaenal.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, partai politik masih diberi waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru Faturrahman menjelaskan pihaknya berharap parpol dapat memanfaatkan secara maksimal waktu perbaikan tersebut.

"Hendaknya momen perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki hasil temuan verifikasi faktual yang dilakukan KPU," ujar Faturrahman.