Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditempatkan di sel tahanan hanya seorang diri. Hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) selama masa pandemi COVID-19.

"(Ditempatkan) Sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.

Menurut dia, tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Rizieq Shihab selama dalam tahanan. Hanya ada, pemeriksaan medis secara berlaka yang itupun juga diterapkan kepada seluruh tahanan lainnya.

"Pemeriksaan kesehatan sama juga kami lakukan terhadap tahanan-tahanan lain karena di masa covid kayak begini," papar Yusri.

"Kita harus sedikit agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari termasuk makanannya apa segala," sambung dia.

Adapun Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Dalam perkara ini, Rizieq dipersangkan dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan persangkaan pasal tersebut, Rizieq resmi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.